Program Pendidikan
SISTEM PENDIDIKAN
Kurikulum Akademi Farmasi ISFI Banjarmasin disusun berdasarkan perundang-undangan yangberlaku dengan menyelenggarakan pendidikan Sistem Satuan Kredit Semester, sesuaidengan SK Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 dan Nomor056/U/1994, serta Petunjuk Pengaturan Pelaksanaan Sistem Satuan Kredit Semester(SKS) bagi Perguruan Tinggi Swasta Departemen Pendidikan danKebudayaan (1983), dan mengacu pada SK Mendiknas RI No. 045/U/2002dengan kurikulum berbasis Kompetensi.
TAHUN AKADEMIK
Pada dasarnya tahun akademik dimulai setelah proses administrasi pendaftaran ulang selesai. Tahun kuliah dimulai pada awal bulan September dan berakhir pada bulan Agustus tahun berikutnya. Tahun akademik dibagi menjadi dua bagian, yakni semester gasal dan semester genap. Masing-masing semester berlangsung antara empat belas sampai enam belas minggu termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester. Waktu kuliah berlangsung dari 08.00-17.00 WITA.
SISTEM SATUAN KREDIT SEMESTER
Sistem Satuan Kredit Semester disingkat SKS adalah sistem pendidikan dimana beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, dan beban penyelenggaraan pendidikan dinyatakan dalam satuan kredit semester. Tiap semester,mahasiswa mengambil sejumlah mata kuliah tertentu dan dosen diwajibkan untuk mengajar sejumlah mata kuliah tertentu pula yang bobotnya dinyatakan dalam bentuk kredit.
1. Besar kredit untuk mata kuliah ditentukan oleh berbagai faktor, antara lain,jumlah tatap muka tiap minggu, keluasan dan pendalaman ilmu, macam perkuliahan (teori, praktikum, penugasan, diskusi dan sebagainya).
2. Kegiatan akademik dalam setiap semester diselenggarakan dalam 3 kegiatan, yakni:
a. Kegiatan tatap muka terjadwal
Tatap muka berupa perkuliahan dimana dosen memberikan bahan pendidikan (materi perkuliahan) di kelas untuk dipahami dan dikaji bersama para mahasiswa.
b. Kegiatan terstruktur
Kegiatan terstruktur adalah kegiatan atau tugas yang diberikan oleh dosen untuk dikerjakan oleh mahasiswa. Kegiatan ini dapat berupa penggarapan soal–soal yang terdapat dalam buku teks, pencarian data untuk kasus tertentu, peringkasan suatu bab yang tertulis dalam bahasa asing dalam buku teks yang dipakai, dan sebagainya.
c. Kegiatan mandiri
Kegiatan mandiri adalah kegiatan yang dilakukan atas inisiatif para mahasiswa sendiri untuk mengetahui dan mendalami bahan yang diberikan dalam perkuliahan dosen.
Pembacaan bab-bab dari buku teks asli, diskusi kelompok, konsultasi dengan dosen untuk hal-hal yang belum jelas dipahami mahasiswa adalah contoh-contoh dari kegiatan mandiri.
3. Satu kredit untuk kuliah dalam bentuk ceramah dikelas terdiri dari 50 menit tatap muka, tetapi untuk praktikum 60 menit.
- Untuk mahasiswa, perkuliahan bentuk ceramah, tiap satu kredit mencakup tiga kegiatan:
a. Tatap muka perkuliahan 50 menit
b. Kegiatan terstruktur 60 menit
c. Kegiatan mandiri 60 menit.
- Untuk tenaga pengajar (dosen), tiap satu kredit mencakup juga tiga kegiatan :
a. Acara tatap muka terjadwal dengan mahasiswa 50 menit,
b. Acara perencanaan dan evaluasi kegiatan akademik terstruktur 60 menit, dan pengembangan materi kuliah 60 menit.
6. Sistem pengambilan SKS per semester adalah paket yang disetiap semesternya rata-rata 20-23 SKS.
BEBAN STUDI MAHASISWA
Untuk jenjang pendidikan D3 ditentukan antara 110- 120 sks, beban mahasiswa untuk satu semester berkisar antara 10-23 sks.
INDEKS PRESTASI
Nilai Angka di peroleh dari
Nilai Angka (NA) | Nilai Mutu (NM) | Angka Mutu (AM) | Mutu (M) |
80.01-100.00 | A | 4.0 | Sempurna |
75.01-80.00 | B+ | 3.5 | Sangat Baik |
70.01-75.00 | B | 3 | Baik |
65.01-70.00 | C+ | 2.5 | Cukup Baik |
55.01-65.00 | C | 2 | Cukup |
40.01-55.00 | D | 1 | Kurang |
< 40.00 | E | 0 | Kurang Sekali |
Indeks Prestasi semester dihitung dengan formula sebagai berikut :
IP = Jumlah Mutu / Jumlah sks yang diambil
Ket : Jumlah = Hasil perkalian dari nilai bobot ujian dengan sks mata bersangkutan.
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Kegiatan Akademik
Sistem Satuan Kredit Semester (SKS) memungkinkan setiap mahasiswa mampu menyelesaikan studinya tepat pada waktunya sesuai dengan jenjang pendidikan yang diikuti, maka untuk itu setiap mahasiswa wajib mengikuti kuliah secara teratur setelah memenuhi persyaratan/peraturan yang berlaku.Mata kuliah yang wajib diikuti atau kegiatan akademik lainnya seperti praktikum/tugas lapangan dan sejenisnya ialah mata kuliah yang tercantum dalam KRS. Kehadiran mahasiswa setiap mengikuti kuliah harus dibuktikan dengan tanda tangan pada daftar hadir, kecuali dosen sendiri yang langsung mengabsen.